NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN– Polres Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sarolangun, Rabu (22/04) kemarin. Selain 1,6 Kg sabu, 632 botol Minuman Keras (Miras) juga dimusnahkan.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar acara seremonial namun menunjukkan bahwa keseriusan polres Sarolangun dalam menindak secara tegas para pelaku penyalahgunaan Narkotika dan tindak kejahatan yang melanggar hukum.
“Karena kita tahu bahwa Narkotika adalah musuh besar Negara, pengungkapan Narkotika ini adalah jumlah yang besar namun masih banyak diluar sana yang perlu kita ungkap dan perlu kerja sama kita semua, agar Generasi kita terbebas dari Narkoba,” ujar Kapolres kepada sejumlah awak media di halaman depan Mapolres Sarolangun.
Menurutnya, peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun masih banyak yang belum bisa diungkap, namun ia yakin kedepan jika dengan adanya kerja sama yang baik semua elemen masyarakat, maka peredarab narkoba di Kabupaten Sarolangun akan dapat dikurangi.
“Kita yakin masih banyak narkoba yang beredar yang belum bisa kita ungkap saat ini, maka mari kita meningkatkan kerja sama dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba sehingga kita Upaya kan dapat melakukan pengurangan peredaran narkoba ini,” katanya lagi.
Untuk diketahui barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan narkotika sesuai dengan dua laporan perkara yakni Laporan Polisi nomor A23 tahun 2020 dann Laporan polisi nomor A31 tahun 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang tersangka yakni berinisial T, AS dan J.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di jalan lintas Sumatera depan bank Mandiri dan kedua di kamar nomor 20 hotel nafiti Sarolangun. Para tersangka dikenakan Sanksi sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur deterjen dan oli kotor lalu diaduk, setelah itu barang bukti ditimbun kedalam tanah. Sementara untuk pemusnahan 632 botol miras dilakukan dengan menggunakan Alat berat penggiling. (ika)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Discussion about this post