NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN- Upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 dikabupaten Sarolangun terus dilakukan. Selain melakukan pengecekan kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten Sarolangun, hingga pemberlakuan batasan jam malam bagi masyarakat.
Pembatasan jam malam ini mulai berlaku pada Rabu malam, (29/04/2020), artinya masyarakat Sarolangun yang masih berkumpul baik itu warung, Cafe ataupun tempat nongkrong lainnya akan di bubar paksakan oleh petugas apabila melewati batasan jam malam yang telah di tentukan yakni pukul 22.00 Wib.
“Ya benar, kita sudah menetapkan dan memberlakukan pembatasan jam malam, yaitu pukul sepuluh malam (22.00.Wib,Red), mulai berlaku pada rabu besok, masyarakat yang berkumpul lewat jam tersebut akan di bubar paksakan oleh petugas,” ujar Sekda Sarolangun, Endang Nasir, Selasa (28/04/2020).
Menurutnya, pembatasan jam malam tersebut merupakan keputusan dan kebijakan yang diambil Bupati Sarolangun, Cek Endra bersama Forkompimda dan tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten Sarolangun sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di kabupaten Sarolangun.
“Itu sudah keputusan dan kebijakan yang diambil oleh bupati bersama Forkompinda dan tim gugus tugas Covid-19 kabupaten Sarolangun,” katanya lagi.
Terkait pemberlakuan batasan jam malam tersebut, pihaknya akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat Sarolangun, baik itu melalui pemerintah kecamatan hingga desa/kelurahan.
“Akan segera di beritahukan, nanti tim gugus tugas Covid-19 kabupaten Sarolangun bersama anggota TNI dan Polri juga turun membantu memberi himbauan terkait pembatasan jam malam tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, pada Rabu malam nanti, petugas akan melakukan patroli untuk mengecek langsung terkait pembatasan jam malam tersebut.
“Keputusan dan kebijakan ini untuk kebaikan kita bersama, kami berharap masyarakat dapat mematuhinya,” pungkasnya. (ika).
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Discussion about this post