NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN- Setelah menjadi buron satu bulan, pelaku pembunuh Surman warga desa Pelawan yang terjadi pada 07 April 2020 di kebun karet milik Amirudin di area jalan PT. Igun kecamatan Pelawan akhirnya berhasil diringkus polisi, Sabtu (9/05/2020) pukul 02.00 Wib kemarin.
Informasi yang didapat, pelaku diketahui bernama Dedi Irwansyah Bin Junaidi (21) warga desa Maur Baru kecamatan Rupit kabupaten Muratara.
Adapun kronologis penangkapan pelaku yakni pada Sabtu 09 Mei 2020 sekira Pukul 00.20 Wib tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Maur Baru kecamatan Rupit kabupaten Muratara.
Selanjutnya, sekira pukul 01.30 Wib Tim Gabungan langsung menuju ke Pondok di dalam kebun karet tempat persembunyian pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur.
“Ya benar, pelakunya sudah kita amankan di Polres Sarolangun untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, SIK. M.Si, Senin (11/05/2020)
“Untuk tersangka lainnya sudah diketahui indentitasnya, dan saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh tim Reskrim Polres Sarolangun,” katanya menambahkan.
Dijelaskan Kapolres, adapun Modus pelaku menghabisi nyawa korban, para tersangka mendatangi korban dan mengajak ngobrol, pada saat korban lengah tersangka langsung memukuli kepala korban dengan benda tumpul dan menusuk korban dengan senjata tajam.
“Setelah itu para pelaku mengikat korban dan mengambil barang berharga korban yakni satu unit Honda revo dan dompet korban,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil Interogasi, pelaku mengakui telah melakukan 3 kali tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Sarolangun, atas perbuatannya pelaku akan dikenai hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (ika)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Discussion about this post