Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan Suara pilkada serentak 2020 lanjutan dipastikan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Setelah adanya kepastian penundaan dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang. seiring berjalan pada hari rabu tanggal 27 Mei 2020, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP dengan membuat kesimpulan dan kesepakatan. Terdapat tiga point yang disepakati bersama yakni (1) Komisi II menyetujui usulan pemerintah, bahwa meski Pandemi Virus Corona masih menghantui, Pilkada tetap harus dianjutkan 9 Desember 2020; (2) Komisi II menyetujui rancangan PKPU Tahapan, Program, dan jadwal lanjutan yang disusun oleh KPU; (3) KPU, Bawaslu, dan DKPP diminta mengusulkan anggaran lanjutan dengan penyesuaian protokol kesehatan.
Salah satu yang menjadi alasan untuk tetap melanjutkan pilkada serentak 2020 adalah surat resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan nomor surat : B-196/KK GUGAS/PD.01.02/05/2020 bertanggal 27 mei 2020. Salah satu point isi surat tersebut bahwa pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan berakhir dan Gugus tugas memberikan saran dan masukan agar Pilkada dapat dilanjutkan oleh penyelenggara pemilu di tengah pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk menerapkan protokol kesehatan, KPU disarankan melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Dalam tatanan kehidupan baru atau era kenormalan baru (New Normal) pandemic covid 19 untuk tetap melanjutkan pilkada serentak 2020 menjadi memunculkan kerawanan baru. Kerawanan pilkada era new normal diantaranya pertama kerawanan resiko kesehatan yaitu resiko tertular covid 19 bagi penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan pemilih atau masyarakat. Kedua kerawanan pemanfaatan program, anggaran atau fasilitas pemerintah oleh petahana atau penguasa yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Bantuan pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan diri misalnya dalam bentuk bansos dan lain-lain. Ketiga rawan Politik uang, Kondisi ekonomi masyarakat yang sulit dalam masa pandemi covid 19 membuka ruang tindakan politik uang semakin besar. Keempat Partisifasi masyarakat untuk aktif mengawasi dan menggunakan hak pilih kemungkinan menurun. Kelima pertaruhan Integritas dan mentalitas penyeleggara pemilu menempuh ujian berat.
Pada sisi lain tantangan penyelenggara dalam menyelenggarakan pilkada lanjutan untuk segera menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan situasi covid 19 era new normal adalah sebuah keniscayaan. Membangun soliditas dan kekuatan untuk menyelenggarakan pemiilihan, menjaga pilkada tetap demoratis dan berkualitas dengan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan penyelenggara itu sendiri adalah resiko yang harus dihadapi. Dengan kata lain “penyelenggara pemilu kuat, pilkada sehat” Dengan demikian era New Normal memerlukan fase penyesuaian yaitu pertama adalah penyesuaian penyelenggaraan pilkada diawali persiapan dengan menyiapkan peraturan atau merubah peraturan tentang tahapan, program dan jadwal pilkada, menyesuaikan teknis berkaitan dengan mekanisme, tata cara pendaftaran calon, metode kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi perolehan suara yang tepat dengan situasi pandemi, kedua menerapkan ketentuan protocol kesehatan dengan ketat dalam penyelenggaraan pilkada, baik bagi KPU, Bawaslu, peserta pemilihan dan pemilih. Misalnya penggunaan masker, menjaga jarak, selau mencuci tangan dan lain-lain. Ketiga sangat dibutuhkan inovasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan/pilkada baik dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah pelanggaran, menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan, mencegah kerumunan pemilih, misalnya dengan perluasan TPS, Penambahan bilik suara, pengaturan Waktu pencoblosan, penentuan jumlah pemilih/DPT per TPS. Keempat adalah menjadikan kewaspadaan dan cegah covid 19 menjadi kultur atau budaya hidup sehat dan disiplin dengan melibatkan partisifasi aktif pemilih atau masyarakat. Semua fase dan tahap persiapan dan pelaksanaan penyelenggaran maupun pengawasan pilkada serentak 2020 diera kenormalan baru diperlukan ketentuan hukum yang tegas dan jelas dan komitmen semua pihak untuk mewujudkan pilkada yang demokratis dan berkualitas.
Penulis:Afrizal, S.Pd.I., M.H
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Discussion about this post