• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Indeks Berita
Kamis, 22 April , 2021
No Result
View All Result
Newsjambi.id
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Newsjambi.id
No Result
View All Result
Home Sarolangun

Disnakertran Minta PT. APTP Berikan Pesangon Sesuai Aturan

12 Juni 2020

NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Pihak perusahaan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) kepada Karyawan Scurity (keamanan) beberapa waktu lalu dengan alasan Episiensi, akhirnya kemarin kamis (11/06/2020)) berbuntut dimeja klarifikasi Disnakertran Sarolangun.

Pergelaran Klarifikasi ini terjadi bukan sebuah penolakan PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan PT.APTP kepada 25 (Dua Puluh Lima) Orang personil Scurity yang juga merupakan organisasi tergabung pada serikat Buruh Sejahtera Sarolangun (BSS). melainkan, permintaan klarifikasi tentang angka nominal pesangon yang tidak relepan diberikan pihak perusahaan  kepada para pekerja yang di PHK, tentu saja, karena Nominal pesangon tersebut berlaku sepihak dan tidak berdasarkan ketentuan undang undang yang berlaku seperti, pasal  164 ayat 3 tentang ketentuan nominal uang pesangon dan permen nomor 150 pasal 27 ayat 3.

Berita Terkait

Kemenag Sarolangun Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah

Lapas Sarolangun Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga Miskin dan Panti Asuhan

Tanpak hadir, dalam agenda klarifikasi penentuan pesangon bagi pekerja di PHK, selain Solahuddin Nopri Kepala Dinas Disnakertran Sarolangun beserta staffnya, juga hadir kedua belah pihak yakni dari perusahaan PT.APTP ROM Jambi Mashadi bersama Askepnya Abdul Rahman, sementara dari pihak pekerja yang di PHK diwakili dengan Ivo Krisnadi,Rizki Akbar dan Adurrahman.

Adurrahman, salah satu perwakilan dari 25 orang yang di PHK pada saat rapat digelar, dirinya mengatakan bahwa ia dan para teman sepenanggungannya tersebut, menerima Kebijakan perusahaan memPHKkan dengan alasan Episiensi, namun tentunya pemenuhan hak nya tentu harus merujuk pada undang undang yang berlaku.

“Ok, sekarang saya bersama teman-teman sudah sepakat menerima Tindakan perusahaan dengan memPHKkan kami, namun pesangon kami juga harus dibayar sesuai dengan undang undang yang berlaku dalam hal ini sesuai pada pasal 164 ayat 3, bukan dengan memberikan pesangon berdasarkan menurut perusahaan,” ujar Rahman selaku Mantan Danru diperusahaan tersebut.

Kadis Nakertran sarolangun Solahuddin Nopri, yang juga merupakan mediator dikegiatan klaripikasi itu, usai mendengar paparan terkait pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan PT Agrindo, yang nominalnya jauh dari rujukan undang undang pasal 164 ayat 3 itu, ia mengakui tidak menyetujui adanya PHK terutama angka nominal pesangon yang diberikan tidak relepan.

“25 orang ini sudah PHK Masal lo pak, sayo selaku pemerintahan sebenarnya tidak setuju dengan PHK ini, tapi yo sudah la mereka menerimonyo, nah sekarang harapan sayo ketiko mereka sudah menerimo penuhi la haknyo, sesuai dengan aturan,”tegasnya kepada pihak perusahaan PT Agrindo .

Ia juga mengatakan kepada pihak peusahaan, dengan adanya pemenuhan hak oleh pihak perusahaan kepada para pihak pekerja yang diPHK tersebut sesuai dengan aturan, maka pesangon yang diterima bisa membuka solusi bagi mereka.

“Mungkin dengan pesangon yang bapak berikan inilah nantinya bisa membuka jalan, sebenarnya inilah salah satu tujuan dari undang undang ini dibuat, perusahaan bapak terlindungi begitu juga bagi karyawan bapak,”tandasnya lagi.

Meski mengakui bahwa nominal angka pesangon yang mereka berikan merupakan tanpa dasar dan tidak merujuk pada undang undang yang berlaku, akan tetapi pihak perusahaan sempat berkilah dengan alasan pembayaran pesangon tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan,  akan tetapi hal tersebut langsung dibantah kadis nakertran.

“Ok, saya sudah paham pak,akan tetapi  didalam undang undang ini tidak kata pengecualian,” bantahnya.

Hingga berselang hampir satu jam, akhirnya keputusan rapat klaripikasi Nominal Pesangon tersebut berkeputusan bahwa penentuan nominal pesangon yang akan diterima oleh pihak pekerja yang di PHK, merujuk pada Udang undang yang mengatur tentang penetuan pesangon, .

Berdasarkan pantauan wartawan ini, PHK dengan alasan Episiensi tersebut yang sempat dibahas sebelumnya, diduga berbuntut pembalasan dari pihak perusahaan karena 25 orang pekerja yang tergabung bersama serikat ini, sebelumnya sudah melayangkan surat untuk mengadakan aksi unjuk rasa terhadap PT Agrindo dengan tujuan mengkritik kebijakan perusahaan yang selama ini menurut serikat sudah diluar batas.

Reporter : Birins
Editor      : Paradil Iwel

Tags: 25 Scurity di PHKDinas Nakertran SarolangunHeadlinePasanganPHKPT. APTPsarolangun

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe

Related Posts

Sarolangun

Kemenag Sarolangun Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah

21 April 2021
90
Hukum

Tingkatkan Kondusifitas Masyarakat, Polres Sarolangun Musnahkan 120 Knalpot Brong

19 April 2021
100
Sarolangun

Lapas Sarolangun Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga Miskin dan Panti Asuhan

18 April 2021
145
Sarolangun

12 Hari Hanyut Disungai Tembesi, Mayat Bocah 11 Tahun Akhirnya ditemukan

16 April 2021
65
Sarolangun

Camat Sarolangun Minta Masyarakat Tetap Jalankan Prokes dan Menjaga Kamtibmas

16 April 2021
130
Sarolangun

Menjelang Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun, Lapas Sarolangun Gelar Razia Gabungan

7 April 2021
85
Next Post

Peduli, Dandim 0420/Sarko Berikan Bantuan Sembako Pada Warga Tak Mampu

KPU Lantik Anggota PPS Se-Kabupaten Sarolangun Sesuai protaf Kesehatan Covid-19

Discussion about this post

POPULER

Heboh, Warga Temukan Mayat Siswi SMP 17 Sarolangun Dengan Kondisi Mengenaskan

16 April 2020
68.9k

Ratusan Juta Uang Emak-emak Anggota Arisan di Sarolangun Raib Dibawa Kabur Ownernya

26 Maret 2021
15.2k

3 Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Termasuk Pedagang Es Cendol Pasar Atas Sarolangun

6 Juli 2020
7.7k

Ketua DPRD Sarolangun Sebut Biaya Perawatan 3 Pasien Covid-19 di Sarolangun Tembus 700 Juta

16 Juni 2020
4.4k

Ini Identitas 3 Pasien Covid-19 Hari ini, Satu Pasien Berasal Dari Sarolangun

19 Mei 2020
4k

BERITA PILIHAN

RSUD Sarolangun Lakukan Uji Swab Terhadap Ratusan Pegawai Rumah Sakit

26 Agustus 2020
138

Update Corona: Bertambah Satu Lagi, Pasien Positif Covid-19 di Jambi 7 Orang

16 April 2020
65

Tuntut Libatkan Pekerja Lokal, Proyek Pembangunan Dam Raksasa di CNG Didemo Warga Dua Desa

5 Mei 2020
191

Menunggu Kehadirin Eksekutif, Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Molor

31 Maret 2020
50
Newsjambi.id

Newsjambi.id merupakan portal berita jambi terpercaya yang menyajikan berita aktual dan terpercaya meliputi berita politik jambi, kriminal, pemerintahan, bisnis dan opini

Follow us

Kategori

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Dunia
  • Hukum
  • Jambi
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Video

Facebook

Newsletter

Berlangganan kabar dari newsjambi.id untuk mendapatkan berita baru. Tetap update!

© 2020 Newsjambi.id – Portal Berita Jambi Terpercaya by Jambisite.id.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini

© 2020 Newsjambi.id - Portal Berita Jambi Terpercaya by Jambisite.id.