• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Indeks Berita
Rabu, 27 Januari , 2021
No Result
View All Result
Newsjambi.id
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Newsjambi.id
No Result
View All Result
Home Sarolangun

Disnakertran Minta PT. APTP Berikan Pesangon Sesuai Aturan

12 Juni 2020

NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Pihak perusahaan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) kepada Karyawan Scurity (keamanan) beberapa waktu lalu dengan alasan Episiensi, akhirnya kemarin kamis (11/06/2020)) berbuntut dimeja klarifikasi Disnakertran Sarolangun.

Pergelaran Klarifikasi ini terjadi bukan sebuah penolakan PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan PT.APTP kepada 25 (Dua Puluh Lima) Orang personil Scurity yang juga merupakan organisasi tergabung pada serikat Buruh Sejahtera Sarolangun (BSS). melainkan, permintaan klarifikasi tentang angka nominal pesangon yang tidak relepan diberikan pihak perusahaan  kepada para pekerja yang di PHK, tentu saja, karena Nominal pesangon tersebut berlaku sepihak dan tidak berdasarkan ketentuan undang undang yang berlaku seperti, pasal  164 ayat 3 tentang ketentuan nominal uang pesangon dan permen nomor 150 pasal 27 ayat 3.

Berita Terkait

1759 Tenaga Kesehatan dikabupaten Sarolangun Akan Segera Divaksinasi

Pembukaan Konfercab dan Pelantikan Ketua PAC Fatayat NU se-Kabupaten Sarolangun Berlangsung Khidmat

Tanpak hadir, dalam agenda klarifikasi penentuan pesangon bagi pekerja di PHK, selain Solahuddin Nopri Kepala Dinas Disnakertran Sarolangun beserta staffnya, juga hadir kedua belah pihak yakni dari perusahaan PT.APTP ROM Jambi Mashadi bersama Askepnya Abdul Rahman, sementara dari pihak pekerja yang di PHK diwakili dengan Ivo Krisnadi,Rizki Akbar dan Adurrahman.

Adurrahman, salah satu perwakilan dari 25 orang yang di PHK pada saat rapat digelar, dirinya mengatakan bahwa ia dan para teman sepenanggungannya tersebut, menerima Kebijakan perusahaan memPHKkan dengan alasan Episiensi, namun tentunya pemenuhan hak nya tentu harus merujuk pada undang undang yang berlaku.

“Ok, sekarang saya bersama teman-teman sudah sepakat menerima Tindakan perusahaan dengan memPHKkan kami, namun pesangon kami juga harus dibayar sesuai dengan undang undang yang berlaku dalam hal ini sesuai pada pasal 164 ayat 3, bukan dengan memberikan pesangon berdasarkan menurut perusahaan,” ujar Rahman selaku Mantan Danru diperusahaan tersebut.

Kadis Nakertran sarolangun Solahuddin Nopri, yang juga merupakan mediator dikegiatan klaripikasi itu, usai mendengar paparan terkait pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan PT Agrindo, yang nominalnya jauh dari rujukan undang undang pasal 164 ayat 3 itu, ia mengakui tidak menyetujui adanya PHK terutama angka nominal pesangon yang diberikan tidak relepan.

“25 orang ini sudah PHK Masal lo pak, sayo selaku pemerintahan sebenarnya tidak setuju dengan PHK ini, tapi yo sudah la mereka menerimonyo, nah sekarang harapan sayo ketiko mereka sudah menerimo penuhi la haknyo, sesuai dengan aturan,”tegasnya kepada pihak perusahaan PT Agrindo .

Ia juga mengatakan kepada pihak peusahaan, dengan adanya pemenuhan hak oleh pihak perusahaan kepada para pihak pekerja yang diPHK tersebut sesuai dengan aturan, maka pesangon yang diterima bisa membuka solusi bagi mereka.

“Mungkin dengan pesangon yang bapak berikan inilah nantinya bisa membuka jalan, sebenarnya inilah salah satu tujuan dari undang undang ini dibuat, perusahaan bapak terlindungi begitu juga bagi karyawan bapak,”tandasnya lagi.

Meski mengakui bahwa nominal angka pesangon yang mereka berikan merupakan tanpa dasar dan tidak merujuk pada undang undang yang berlaku, akan tetapi pihak perusahaan sempat berkilah dengan alasan pembayaran pesangon tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan,  akan tetapi hal tersebut langsung dibantah kadis nakertran.

“Ok, saya sudah paham pak,akan tetapi  didalam undang undang ini tidak kata pengecualian,” bantahnya.

Hingga berselang hampir satu jam, akhirnya keputusan rapat klaripikasi Nominal Pesangon tersebut berkeputusan bahwa penentuan nominal pesangon yang akan diterima oleh pihak pekerja yang di PHK, merujuk pada Udang undang yang mengatur tentang penetuan pesangon, .

Berdasarkan pantauan wartawan ini, PHK dengan alasan Episiensi tersebut yang sempat dibahas sebelumnya, diduga berbuntut pembalasan dari pihak perusahaan karena 25 orang pekerja yang tergabung bersama serikat ini, sebelumnya sudah melayangkan surat untuk mengadakan aksi unjuk rasa terhadap PT Agrindo dengan tujuan mengkritik kebijakan perusahaan yang selama ini menurut serikat sudah diluar batas.

Reporter : Birins
Editor      : Paradil Iwel

Tags: 25 Scurity di PHKDinas Nakertran SarolangunHeadlinePasanganPHKPT. APTPsarolangun

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe

Related Posts

Jambi

Raker UIN STS Jambi 2021, Usung Tema Peningkatan Mutu UIN Menuju Standar Rangking Dunia

27 Januari 2021
550
Sarolangun

1759 Tenaga Kesehatan dikabupaten Sarolangun Akan Segera Divaksinasi

26 Januari 2021
65
Sarolangun

Pembukaan Konfercab dan Pelantikan Ketua PAC Fatayat NU se-Kabupaten Sarolangun Berlangsung Khidmat

21 Desember 2020
200
Plt Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri saat mengikuti Workshop tata kelola pemerintahan komunikasi politik wakil kepala daerah di Grand Mercure Hotel Jakarta, 12-14 November 2020.
Sarolangun

Pltu Bupati Sarolangun Hadiri Workshop Tata Kelola Pemerintahan dan Komunikasi Politik di Jakarta

17 November 2020
70
Sarolangun

Pltu Bupati Sarolangun Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2020
55
Sarolangun

Pasien Covid-19 Meningkat, Pelayanan RSUD Sarolangun Ditutup Sementara Waktu

18 Oktober 2020
160
Next Post

Peduli, Dandim 0420/Sarko Berikan Bantuan Sembako Pada Warga Tak Mampu

KPU Lantik Anggota PPS Se-Kabupaten Sarolangun Sesuai protaf Kesehatan Covid-19

Discussion about this post

POPULER

Heboh, Warga Temukan Mayat Siswi SMP 17 Sarolangun Dengan Kondisi Mengenaskan

16 April 2020
68.4k

3 Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Termasuk Pedagang Es Cendol Pasar Atas Sarolangun

6 Juli 2020
7.6k

Ketua DPRD Sarolangun Sebut Biaya Perawatan 3 Pasien Covid-19 di Sarolangun Tembus 700 Juta

16 Juni 2020
4.3k

Ini Identitas 3 Pasien Covid-19 Hari ini, Satu Pasien Berasal Dari Sarolangun

19 Mei 2020
3.8k

Tren Pegangan Tangan Bus di Kolong Mobil, Ini Fungsinya Menurut Warganet

9 November 2019
770

BERITA PILIHAN

Sampai 14 April, Telkomsel Tawarkan Internet 10 GB Seharga Rp 22.000

12 April 2020
30

Rapat Koordinasi Online Bersama Gubernur, Cek Endra Sampaikan Kondisi Sarolangun

3 April 2020
65

30 Hotspot Terpantau, Pemkab Sarolangun Gelar Apel Siaga Karhutla

5 Agustus 2020
45

Dirut RSUD Sarolangun Sebut Pasien Covid-19 03 Sarolangun Merupakan Warga Desa Bukit

18 Juni 2020
160
Newsjambi.id

Newsjambi.id merupakan portal berita jambi terpercaya yang menyajikan berita aktual dan terpercaya meliputi berita politik jambi, kriminal, pemerintahan, bisnis dan opini

Follow us

Kategori

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Dunia
  • Hukum
  • Jambi
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Video

Facebook

Newsletter

Berlangganan kabar dari newsjambi.id untuk mendapatkan berita baru. Tetap update!

© 2020 Newsjambi.id – Portal Berita Jambi Terpercaya by Jambisite.id.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini

© 2020 Newsjambi.id - Portal Berita Jambi Terpercaya by Jambisite.id.