NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN- Pelaku pembunuhan sadis terhadap siswi kelas IX SMPN 17 Sarolangun, MA (16 ) warga RT 03 kelurahan Sukasari kecamatan Sarolangun yang terjadi pada Rabu (15/04/2020) telah berhasil ditangkap oleh jajaran anggota Polres Sarolangun.
Pelaku diketahui bernama Wahabi Ikhsan (30), warga RT 03 kelurahan Suka Sari kecamatan Sarolangun. Pelaku ditangkap pada 19 Juni 2020 terkait kasus narkoba. Namun setelah dilakukan pengembangan akhirnya mengerucut ke arah pelaku pembunuh MA.
Namun setelah diselidiki terhadap motif pelaku menghabisi nyawa korban, ternyata hanya lantaran ayah korban tidak mau membayar hutang kepada pelaku sebesar Rp. 2.100.000. Ironisnya lagi, hutang tersebut adalah hutang narkoba jenis sabu-sabu.
Hal ini dikatakan langsung oleh pelaku, Wahabi Ikhsan saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan pada jumpa pers, Rabu (01/08/2020) pukul 10.45 di Mapolres Sarolangun.
“Saya sakit hati, ayahnyo dak mau bayar hutang sabu sebanyak dua juta seratus ribu, sayo lah sering nagih kerumah namun dio dak mau jugo bayar,” ujar pelaku
Meskipun demikian Ia menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa MA. Meskipun awalnya tidak berniat memperkosa dan membunuh korban.
“Saya menyesal, awalnya saya cuma ingin ayahnya bayar hutang, tapi dak tau kenapo biso kek gini,” jawab pelaku. (ika)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Discussion about this post