• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Indeks Berita
Rabu, 27 Januari , 2021
No Result
View All Result
Newsjambi.id
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Newsjambi.id
No Result
View All Result
Home Sarolangun

Kadis PU Sarolangun Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat

24 Agustus 2020

NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN– Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun saat ini masih menunggu tembusan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) atas penetapan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi yang dialami oleh Ibnu Ziyadi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun.

Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, Sip, S. Sos, MM melalui Kabid Mutadi dan Pembinaan Pegawai (MPP) Kaprawi BM mengatakan bahwa berdasarkan hasil putusan MA tersebut Ibnu Ziyadi akan terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berita Terkait

1759 Tenaga Kesehatan dikabupaten Sarolangun Akan Segera Divaksinasi

Pembukaan Konfercab dan Pelantikan Ketua PAC Fatayat NU se-Kabupaten Sarolangun Berlangsung Khidmat

“Ibnu Ziyadi, hari ini dia menjabat sebagai Kadis PUPR, berdasarkan hasil putusan mahkamah Agung kemarin, dia ditetapkan dengan putusan yang inkrah. Terkait status Kepegawaian yang bersangkutan, kalau menurut ketentuan UU Nomor 05 tahun 2014, kemudian junto pp nomor 11 tahun 2017 yang diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020, dia harus diberhentikan tidak hormat dari PNS,” ujar Waldi Bakri saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Senin (24/08/2020).

Katanya, proses pemberhentian tersebut harus melalui tahapan mulai dari proses pemberkasan, kemudian sidang tim disiplin PNS Kabupaten Sarolangun, dan persetujuan presiden RI melalui Kanreg VII BKN Palembang.

Direncanakan, tim disiplin PNS akan melakukan rapat terkait putusan MA tersebut pada Selasa (25/08) besok, yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser.

“Sampai hari ini tembusan keputusan penahanan kita belum pegang, kemudian proses berikutnya untuk dapat sampai ke tingkat pemberhentian, kita harus bawa ini ke sidang tim disiplin, dan dalam sidang disiplin inilah yang memutuskan apakah dia diberhentikan atau tidak dan Sekda selalu ketua tim disiplin, dan direncanakan kita akan rapat besok,” katanya lagi.

“Terkait informasi dia sudah ditetapkan, sampai hari ini kita belum terima surat resmi dan kita sudah surati kejaksaan dan pengadilan untuk minta putusan petikan dari MA itu yang disampaikan ke kita dan itu sebagai dasar kita untuk mulai proses,” katanya menambahkan.

Sedangkan, pengajuan surat ke presiden RI melalui Kanreg VII BKN Palembang dalam rangka meminta persetujuan tekhnis apakah memang yang bersangkutan (Ibnu Ziyadi.red) diberhentikan atau tidak.

“Kalau diberhentikan menurut persetujuan kanreg bkn Palembang maka ziyad akan kita berhentikan, tapi kalau hanya dapat dilakukan pembinaan maka tetap dilakukan pembinaan,” katanya.

Diketahui bahwa Ibnu Ziady kini harus menjalani masa hukuman penjara lebih lama setelah putusan Pengadilan Tingkat Kasasi dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Di tingkat Kasasi, Ibnu Ziady justru di vonis lebih berat yakni empat tahun penjara. Ditingkat kasasi putusan Mahkamah Agung ditetapkan pada 7 Juli 2020 oleh hakim angung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung dengan nomor putusan 1444K/Pid.Sus/2020.

Dan pada 18 September 2019 majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhi terdakwa Ibnu Ziady dengan pidana penjara selama satu tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi sungai tanduk di Kabupaten Kerinci. (ika)

Tags: HeadlineIbnu ziyadiKadis PUPRKasasi MAsarolangun

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe

Related Posts

Jambi

Raker UIN STS Jambi 2021, Usung Tema Peningkatan Mutu UIN Menuju Standar Rangking Dunia

27 Januari 2021
525
Sarolangun

1759 Tenaga Kesehatan dikabupaten Sarolangun Akan Segera Divaksinasi

26 Januari 2021
65
Sarolangun

Pembukaan Konfercab dan Pelantikan Ketua PAC Fatayat NU se-Kabupaten Sarolangun Berlangsung Khidmat

21 Desember 2020
200
Plt Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri saat mengikuti Workshop tata kelola pemerintahan komunikasi politik wakil kepala daerah di Grand Mercure Hotel Jakarta, 12-14 November 2020.
Sarolangun

Pltu Bupati Sarolangun Hadiri Workshop Tata Kelola Pemerintahan dan Komunikasi Politik di Jakarta

17 November 2020
70
Sarolangun

Pltu Bupati Sarolangun Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2020
55
Sarolangun

Pasien Covid-19 Meningkat, Pelayanan RSUD Sarolangun Ditutup Sementara Waktu

18 Oktober 2020
160
Next Post

SAH Apresiasi Program Rektor UIN STS Jambi

RSUD Sarolangun Lakukan Uji Swab Terhadap Ratusan Pegawai Rumah Sakit

Discussion about this post

POPULER

Heboh, Warga Temukan Mayat Siswi SMP 17 Sarolangun Dengan Kondisi Mengenaskan

16 April 2020
68.4k

3 Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Termasuk Pedagang Es Cendol Pasar Atas Sarolangun

6 Juli 2020
7.6k

Ketua DPRD Sarolangun Sebut Biaya Perawatan 3 Pasien Covid-19 di Sarolangun Tembus 700 Juta

16 Juni 2020
4.3k

Ini Identitas 3 Pasien Covid-19 Hari ini, Satu Pasien Berasal Dari Sarolangun

19 Mei 2020
3.8k

Tren Pegangan Tangan Bus di Kolong Mobil, Ini Fungsinya Menurut Warganet

9 November 2019
770

BERITA PILIHAN

Muenster, Germany - March 30, 2013: A close up of an Apple iPhone 5 screen showing the App Store and various social media apps, including Google plus, Facebook, Pinterest, Twitter, LinkedIn and foursquare.
Muenster, Germany - March 30, 2013: A close up of an Apple iPhone 5 screen showing the App Store and various social media apps, including Google plus, Facebook, Pinterest, Twitter, LinkedIn and foursquare.

Keren! Siswa SMA Ini Kenalkan Aplikasi Bantuan Bencana

9 November 2019
15

Endang Naser Dilantik Sebagai Sekda Sarolangun

11 Oktober 2019
25

Bahu Membahu, Ormas dan OKP Ikut Bantu Perangi Covid-19 di Sarolangun

9 April 2020
25

DPR, KPU Dan Bawaslu RI Sepakati Tunda Pilkada Serentak 2020

31 Maret 2020
100
Newsjambi.id

Newsjambi.id merupakan portal berita jambi terpercaya yang menyajikan berita aktual dan terpercaya meliputi berita politik jambi, kriminal, pemerintahan, bisnis dan opini

Follow us

Kategori

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Dunia
  • Hukum
  • Jambi
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Video

Facebook

Newsletter

Berlangganan kabar dari newsjambi.id untuk mendapatkan berita baru. Tetap update!

© 2020 Newsjambi.id – Portal Berita Jambi Terpercaya by Jambisite.id.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini

© 2020 Newsjambi.id - Portal Berita Jambi Terpercaya by Jambisite.id.