NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN– Potongan Zakat dan infak terhadap gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun sebanyak 2,5 persen mencapai kisaran Rp. 300 juta setiap bulannya. Dana tersebut langsung di salurkan ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Sarolangun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Bendahara BPKAD kabupaten Sarolangun, Ahmad Subhan saat di temui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (09/09/2020). Menurutnya, setiap bulannya PNS yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat penghasilan 2,5 persen dari jumlah gaji yang diterima.
“Untuk dana potongan zakat dan infak bagi PNS yang beragama islam itu sebanyak 2,5 persen, dan dana itu langsung kita salurkan ke rekening BAZNAS, kalau jumlahnya berkisaran 300 juta setiap bulannya,” ujar Subhan.
Lanjutnya, untuk setahunnya zakat yang disalurkan ke Baznas dari zakat dan infak potongan Gaji PNS tersebut mencapai kisaran 3,5 milyar dan dana tersebut dikelola sepenuhnya oleh Baznas untuk diberikan kepada Mustahik yang berhak menerima zakat tersebut.
“Kalau untuk setahunnya berkisaran 3,5 milyar, dana itu dikelola langsung oleh Baznas untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya,” pungkasnya. (ika)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Discussion about this post