NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN– Anggota Satres Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg lebih dari tangan pelaku bernama Ahmad Riduan, warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono kepada sejumlah awak media (29/09/2020) kemarin.
Menurut keterangan dari Kapolres, penangkapan pelaku bermula saat tim Opsnal satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi pada Rabu (23/09/2020) yang lalu, terkait adanya informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku di kelurahan pauh, Kecamatan Pauh.
“Kemudian personil satnarkoba bersama polsek pauh melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, sekitar pukul 23.00 Wib,” ujar Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin bersama Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Sik, Selasa (29/09/2020), dalam keterangan persnya.
Kapolres mengatakan sesaat dilakukan penangkapan, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan plastik hitam dibawah tempat duduk pos kamling. Saat dibuka ada plastik hijau bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisi bongkahan kristal bening diduga jenis sabu.
“Beratnya ada sebanyak 1,08 kg dan kalau dirupiah sekitar Rp 1,2 Miliar,” katanya lagi.
Lanjut Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan petugas, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lagi sehingga petugas juga mengamankan dua klip plastik sedang yang berada didalam plastik hitam, yang berada di pondok kebun pelaku.
“Sabu ini mau diedarkan pelaku di wilayah Sarolangun, dan masih kita dalami, karena kemungkinan ada jaringan dari medan ataupun sindikat dari luar negeri,” terangnya.
Menariknya, tersangka ini merupakan tahanan yang baru keluar selama dua minggu dari asimilasi Lapas Sarolangun, yang sebelumnya juga kasus narkoba dengan bb lebih kurang 3 gram.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman Minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, karena menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” pungkasnya. (ika)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Discussion about this post