NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN– Pasca bertambahnya 8 kasus baru covid-19 di kabupaten Sarolangun, tim Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Sarolangun telah sepakat untuk menerbitkan surat edaran tentang larangan mengumpulkan orang banyak atau massa, seperti acara pesta dan lainnya.
“Kita sudah rapat dan sepakat untuk mengeluarkan surat edaran dan himbauan kepada seluruh masyarakat, apapun kegiatan mengumpulkan masa atau orang banyak akan dilarang,” ujar Peltu bupati Sarolangun, Hillalatil Badri, Sabtu, (03/11/2020) kemarin.
Menurutnya, Kebijakan itu diambil paska bertambahnya kasus positif Covid 19 di Kabupaten Sarolangun. Bahkan, saat ini sudah bertambah 8 kasus positif Corona. Dimana 7 diantaranya dari keluarga besar TNI dan 1 orang di Kecamatan Mandiangin.
“Edaran dan himbauan dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik Intruksi Presiden, Permendagri, maupun Perbup, dengan harapan masyarakat dapat mematuhi,” katanya lagi.
Apabila telah dikeluarkan surat edaran serta himbauan, namun masih ada masyarakat yang tidak mematuhi, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan mekanisme dan aturan-aturan yang ada.
“Akan ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat dapat menaati edaran tersebut agar kasus covid-19 di kabupaten Sarolangun tidak bertambah lagi.
“Tujuannya surat edaran ini kan agar masyarakat bisa mematuhinya, untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sarolangun,” pungkasnya. (ika)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Discussion about this post