• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Indeks Berita
Jumat, 23 April , 2021
No Result
View All Result
Newsjambi.id
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Newsjambi.id
No Result
View All Result
Home Politik

Afrizal: ASN Jangan Takut Dengan Calon Petahana

8 Januari 2020

NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN– Anggota Bawaslu provinsi Jambi, Afrizal, S.Pd.I., M.H menegaskan bahwa terhitung dari tanggal 8 Januari 2020, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan.

“Pokoknya terhitung dari hari ini, calon petahana dilarang melakukan mutasi ataupun pergantian pejabat,” ujar Afrizal, Rabu (8/1).

Berita Terkait

KPU Sarolangun Bimtek Ribuan PPS dan PPDP

KPU Sarolangun Rapid Test Bagi Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020

Selain itu, calon petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan pilkada, ketentuan tersebut diatur dalam pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan perubahan perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang untuk melindungi Pejabat ASN dan menjamin Netralitas Pejabat ASN Maupun pegawasi ASN didaerah dari intervensi politik dan calon petahana.

“Terpilih atau tidak terpilih calon petahana dalam pilkada September kedepan, Ia tidak dapat melakukan mutasi atau pergantian pejabat sampai akhir jabatan, karena ini sesuai Ketentuan dalam pasal 71 yang menegaskan dan menguatkan ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ujar Afrizal

Oleh karena itu, Ia menghimbau pejabat ASN untuk melayani seluruh elemen masyarakat dengan baik dan bekerja secara professional jangan takut dengan pimpinan karena pencalonan kepala daerah.

“ASN jangan takut, bekerja lah secara profesional, jagalah netralitas, jangan ikut berpolitik praktis, apalagi menjadi tim sukses, karena itu dilarang,” katanya lagi.

Saat ditanya mengenai sanki yang akan di berikan terhadap pejabat ASN yang terbukti melakukan politik praktis. Secara tegas ia mengatakan bahwa sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan bagi calon petahana maupun Pejabat ASN yang melanggar larangan aturan tersebut.

“Bisa saja sanksi administratif ataupun pidana, sanksi itu bisa ke calon petahana ataupun ke ASN apabila memang terbukti,” pungkasnya. (ika)

Tags: afrizalasnBawasluHeadlinePilgub

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe

Related Posts

Sarolangun

Kemenag Sarolangun Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah

21 April 2021
145
Hukum

Tingkatkan Kondusifitas Masyarakat, Polres Sarolangun Musnahkan 120 Knalpot Brong

19 April 2021
100
Sarolangun

Lapas Sarolangun Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga Miskin dan Panti Asuhan

18 April 2021
145
Sarolangun

12 Hari Hanyut Disungai Tembesi, Mayat Bocah 11 Tahun Akhirnya ditemukan

16 April 2021
65
Sarolangun

Camat Sarolangun Minta Masyarakat Tetap Jalankan Prokes dan Menjaga Kamtibmas

16 April 2021
130
Sarolangun

Menjelang Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun, Lapas Sarolangun Gelar Razia Gabungan

7 April 2021
85
Next Post

KPU Sarolangun Tunda Tahapan Pilkada 2020

Update Corona: 514 Kasus, 48 Meninggal, 29 Sembuh

Discussion about this post

POPULER

Heboh, Warga Temukan Mayat Siswi SMP 17 Sarolangun Dengan Kondisi Mengenaskan

16 April 2020
68.9k

Ratusan Juta Uang Emak-emak Anggota Arisan di Sarolangun Raib Dibawa Kabur Ownernya

26 Maret 2021
15.2k

3 Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Termasuk Pedagang Es Cendol Pasar Atas Sarolangun

6 Juli 2020
7.7k

Ketua DPRD Sarolangun Sebut Biaya Perawatan 3 Pasien Covid-19 di Sarolangun Tembus 700 Juta

16 Juni 2020
4.4k

Ini Identitas 3 Pasien Covid-19 Hari ini, Satu Pasien Berasal Dari Sarolangun

19 Mei 2020
4k

BERITA PILIHAN

Indonesian Coffees Recognized in French Gourmet Competition

26 Juni 2020
86

Berkembang Pesat, HBA Puji Kinerja Rektor dan Jajaran UIN STS Jambi

9 Juni 2020
250

Hasil Rapid Test Ulang Keluarga Dan Tetangga Pasien 04 Covid-19 Non Reaktif

30 Juni 2020
40

First-ever auction of AI-created artwork set for Christie’s gavel

25 Juni 2020
17
Newsjambi.id

Newsjambi.id merupakan portal berita jambi terpercaya yang menyajikan berita aktual dan terpercaya meliputi berita politik jambi, kriminal, pemerintahan, bisnis dan opini

Follow us

Kategori

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Dunia
  • Hukum
  • Jambi
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Sarolangun
  • Sungai Penuh
  • Video

Facebook

Newsletter

Berlangganan kabar dari newsjambi.id untuk mendapatkan berita baru. Tetap update!

© 2020 Newsjambi.id – Portal Berita Jambi Terpercaya by Jambisite.id.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • News
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • #Corona
  • News
  • Daerah
    • Jambi
    • Sarolangun
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Merangin
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabbar
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Advetorial
  • Opini

© 2020 Newsjambi.id - Portal Berita Jambi Terpercaya by Jambisite.id.