NEWSJAMBI.ID, SAROLANGUN– Aksi pencabulan seorang ayah terhadap anak yang masih dibawah umur kembali terjadi wilayah hukum Polres Sarolangun. Kali ini korban berinisial INA (17) warga desa Suko Karangan kecamatan Mandiangin, Ia di perkosa oleh ayah tirinya bernama Nasri Alias Yit bin Subari warga desa Suko Karangan kecamatan Mandiangin. Akibat persetubuhan tersebut, saat ini korban diketahui mengandung enam bulan.
Pelaku berhasil diamankan anggota Mapolres Sarolangun bersama anggota Polsek Mandiangin, Senin (23/3) pukul 20.00 Wib di rumah pelaku di desa Suko Karangan kecamatan Mandiangin.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPI B-53/11/2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 23 Maret 2020, Tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Discussion about this post